Kukar, koranborgol. com-Pencemaran PT CGS di Santan Ulu Kutai Kartanegara, Warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari operasional pabrik kelapa sawit PT Cahaya Gemilang Sawit (CGS).
Keluhan tersebut mencakup bau busuk menyengat dari limbah pabrik, perubahan warna air sungai menjadi keruh kehitaman dan berbusa, serta penurunan drastis populasi ikan. Sungai ini selama ini menjadi sumber air bersih sekaligus penopang mata pencarian warga.
Klaim Perusahaan vs Tuntutan Warga
Manajer PT CGS, Titon Sihombing, mengklaim perusahaan telah memiliki seluruh perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, klaim itu belum disertai bukti dokumen yang dapat diakses publik, sehingga memicu ketidakpercayaan.
DLHK Kukar memang mengonfirmasi bahwa AMDAL PT CGS sudah terbit. Namun hingga saat ini, baik pihak perusahaan maupun DLHK belum pernah melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat mengenai potensi dampak lingkungan operasional pabrik, maupun memperlihatkan dokumen AMDAL secara terbuka dan transparan.
Warga juga menyoroti kewajiban perusahaan terkait pembagian plasma 20% dan pelaksanaan program CSR yang dinilai belum maksimal.
Peringatan LSM Cakra: Bahaya Limbah B3
Ketua LSM Cakra, Budi, menegaskan dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele.
“Kami mencium indikasi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem sungai. DLHK Kukar wajib turun langsung melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya.
Budi menambahkan, dengan kapasitas produksi 60 ton/jam, PT CGS wajib mematuhi dokumen AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa penghentian operasional, pencabutan izin, denda hingga Rp 3 miliar, bahkan pidana penjara.
Desakan Audit Lingkungan Independen
LSM Cakra menilai adanya kesenjangan antara klaim perusahaan, pernyataan pemerintah, dan realitas di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan.
“Kami mendesak audit lingkungan independen, bukan sekadar verifikasi administratif. Masyarakat Santan Ulu berhak atas lingkungan yang sehat dan aman,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah, khususnya DLHK Kukar, untuk mengambil langkah cepat dan tegas demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta melindungi hak masyarakat setempat.(Haris)
