
DPRD Beri Rapor Merah LKPJ Bupati Demak TA 2024
Demak, koranborgol. Com-DPRD kabupaten Demak mengkritisi mayoritas indikator capaian sasaran kinerja pemerintah kabupaten Demak yang tertuang dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Demak TA 2024. Hal tersebut disampaikan jubir DPRD Demak Gus Ulin, saat membacakan Rekomendasi/Catatan Strategis DPRD Demak Terhadap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Demak TA 2024 pada rapat paripurna ke 11 masa sidang pertama tahun 2025 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Selasa 22/4.
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 41 orang anggota DPRD.
Menurut legislatif, kondisi faktual di lapangan serta sejumlah terget sasaran gagal dioenuuhi pemerintah kabupaten Demak.
Sejumlah rekomendasi dan catatan strategis DPRD Demak yang dibacakan Gus Ulin antara lain adalah kebijakan transformasi dan tata kelola pemerintahan dimana capaian indeks reformasi birokrasi pemkab Demak belum berhasil berada pada level AA atau belum bisa melaksanakan tata kelola secara efisien, bersih KKN serta menciptakan pelayanan publik yang optimal.
Terhadap target peningkatan sumber daya manusia, alam dan lingkungan, legislatif memberi catatan belum tercapainya target peningkatan indieks pembangunan manusia pada angka 74,74 semebtara realisasi tercapai adalah 74,57.Emisi gas rumah kaca 1.47 dari target 1.50.
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal, tingkat kesenjangan ekonomi/sosial (gini ratio) dan beberapa indikator lain juga belum dapat mencapai target capaian.
DPRD Demak juga merekomendasikan untuk mengejar insentif fiskal tambahan pada tahun anggaran berjalan (2025) sehingga bisa lebih tinggi dari perolehan pada TA sebelumnya (2024).
Dihubungi secara terpisah usai rapat paripurna, untuk dimintai tanggapan terkait catatan DPRD terhadap LKPJ Bupati Demak 2024, melalui ponselnya wakil ketua DPRD Demak H Maskuri menyatakan bahwa sesuai regulasi yang ada, DPRD tidak berada pada kapasitas menolak atau menerima LKPJ kepala daerah. Catatan/rekomendasi yang diberikan DPRD kepada pemerintah daerah menurut politisi senior asal Sayung ini adalah representasi dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.
“Ada target, ada realisasi capaian, ditambah kondisi faktual yang ada,itu jadi acuan dalam menyusun rekomendasi/catatan yang kita sampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Tanggapan serupa disampaikan wakil ketua DPRD yang lain, Fahrudin Bisri Slamet melalui ponselnya, pada 22/4 pukul 20.10. Ketua DPC PDI P Demak ini mengaku sependapat dengan apa yang disampaikan H Maskuri.
“Pernyataan saya sama seperti yang disampaikan Pak Maskuri. Tidak ada istilah menjegal atau menolak LKPJ,” tegas FBS (panggilan akrabnya). Pernyataan kedua unsur pimpinan DPRD ini sekaligus menepis issue bahwa penolakan terhadap LKPJ Bupati dilakukan guna membangun narasi Ketua baru DPRD Demak gagal menjalin komunikasi dengan eksekutif.
Dihubungi secara terpisah melalui ponselnya, 22/4 Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata juga membantah isu yang beredar tersebut. Zayin menyebut komunikasi unsur pimpinan masih terjalin dengan baik.
“Gak ada itu, aneh-aneh aja. Kita solid, komunikasi tetap jalan, tidak ada masalah,”ujarnya sambil tertawa. ***yok