Polres Tanjab Barat Berhasil Gagal Kan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Kuala Tungkal
Tanjabbarat.koranborgol.com-
Polres Tanjab barat Lakukan pres Rilis tangkapan Narkoba dengan 6 (enam) orang tersangka yang merupakan jaringan internasional di halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat selasa (12/11/24) 09.00. wib.
Dari ke enam tersangka tersebut terdapat satu orang tersangka yang merupakan anak berusia dibawah umur. ke enam tersangka berawal diamankan nya dari dua tersangka yang diamankan jajaran Polres Sat Narkoba, di jalan melati pada hari Selasa 5 November 2024 dan dilakukan pengembangan lebih lanjut hingga didapati enam orang tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan merupakan dua tas ransel, 6 unit handphone, beberapa bungkus paketan sabu, satu bungkus paket Narkotika jenis Extasy, dan tiga bungkus paket besar Narkoba jenis sabu sebanyak 3 Kg berbungkus plastik silver cap ikan arwana, yang di salurkan dari Negara luar dan di bawa oleh kurir melewati Batam, Guntung dan ke wilayah kita dan nantinya akan di bawa ke pulau Jawa.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP. Agung Basuki, SIK, MM mengatakan,” Menurut intruksi Presiden RI, Kali ini kita melakukan penangkapan jaringan Narkoba di wilayah kita ini, yang mana kali ini kita melakukan penangkapan yang merupakan Jaringan internasional dengan enam orang tersangka dan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 3 Kg ( tiga kilo gram).” ungkap Kapolres.
Berdasarkan keterangan Dari Kasat Narkoba polres Tanjung Jabung Barat IPTU Epy Koto , SH.MH menerangkan,” dari enam tersangka ada dua orang tersangka merupakan warga Kuala Tungkal dan selebihnya merupakan warga dari luar daerah dan salah satunya ada anak di bawah umur, dan beberapa dari mereka merupakan residivis, serta kami masih melakukan pencarian terhadap beberapa DPO terduga tersangka lain nya.”terangnya.
Untuk Tersangka Pelaku akan dikenakan sangsi diantaranya pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pelaku pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun paling lama 20 ( dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 pelaku pidana dengan pidana paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) penjara dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.(delapan milyar rupiah).ditambah sepertiga. Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang narkotika, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika sebagai mana dimaksud dalam pasal 114, 112 pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal – pasal tersebut.*(Adi)