Sebut Serahkan dalam bentuk emas, tim hukum minta penyidik Panggil Rektor UI
Semarang, koranborgol. com- Buntut laporan dugaan tindak pidana penipuan dalam seleksi mahasiswa Universitas Indonesia terus bergulir. Hari ini (30/9) tim hukum Karman Sastro dan Associates kembali mendatangi Polrestabes Semarang. Selain menyerahkan alat bukti tambahan, hari ini Unit 3 Reskrim Polrestabes melakukan pemeriksan terhadap 2 (dua) orang, Pelapor yaitu Djoni Heru Suprijatno, warga Pedurungan Kota Semarang dan istrinya diperiksa hampir 7 (tujuh) jam, sejak 09.00-15.00 Wib di Polrestabes Semarang.
Diketahui sebelumnya, Karman Sastro & Associates jumat (25/9) melaporkan seorang ibu rumah tangga warga Stonen Semarang yaitu Indah Mulya atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan mahasiswa baru di Universitas Indonesia. Terbujuk rayu terduga pelaku dengan menyebut “jatah Wamen” dan punya koneksi dengan Rektor UI, terpaksa korban menyerahkan uang sejumlah 380 juta secara bertahap melalui rekening anak terduga pelaku. Janji terduga pelaku terhadap pelapor agar anak korban diterima jadi mahasiswa UI hanyalah isepan jempol belaka. Karena dalam pengumuman penerimaan mahasiswa, anak pelapor tidak diterima.
Karman Sastro Penasihat Hukum korban membeberkan, kita serahkan alat bukti tambahan berupa bukti pendaftaran, pengumuman kelulusan hingga tambahan percakapan terduga pelaku melalui WhatsApp serta rekaman percakapan telephone. Tak hanya itu, rekening koran bank sebagai sarana untuk melakukan transfer secepatnya juga akan kita lengkapi. Mudah mudahan berbagai alat bukti surat diyakini akan melengkapi unsur pidana penipuan, bebernya.
Advokat yang pernah 10 tahun mengajar jadi dosen di fakultas Hukum ini menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap melalui percakapan WhatsApp terduga pelaku kepada korban, uang sejumlah 250 juta dibelikan emas untuk Rektor dan tim PMB.
Maka dari itu, hari ini juga tim hukum buatkan surat tertulis dan akan dikirim kepada Rektor UI untuk mengklarifikasi benar tidaknya. Selain itu, kita rekomendasikan penyidik untuk melakukan pemanggilan, harapnya. **KIS/SF
