Pandangan Fraksi Diharapkan Jadi Masukan APBD Demak 2027
Demak, koranborgol. com-Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak mencecar Bupati saat menyampaikan pandangan umum secara bergantian dalam rapat paripurna ke-33 masa sidang III Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendapat kesempatan pertama, disusul Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, dan Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera. Ke-enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dapat dilaksanakan apabila memenuhi kuorum, yakni dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Zayin menginformasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir telah memenuhi kuorum. Berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, setelah penyampaian penjelasan berupa nota pengantar dan penyerahan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Demak, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi.
Pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi berisi pendapat, saran, masukan, serta sejumlah pertanyaan yang nantinya diharapkan mendapatkan penjelasan dari pihak eksekutif.
“Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.
Bupati Demak akan memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum yang telah disampaikan fraksi di DPRD pada rapat paripurna selanjutnya Senin 5 Oktober 2026.
Jawaban Bupati menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Demak. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan. ***yok
