Rekom Bongkar Distaru Turun, DPC Peradi RBA Semarang Minta Segera Bongkar Bangunan
Semarang,koranborgol.com – Desakan untuk membongkar pembangunan kios sebanyak 5 (lima) unit masing-masing seluas 4 x 3,8 Meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian terus dilakukan oleh Unit Bantuan Hukum DPC Peradi RBA Semarang.
Sebelumnya sejumlah advokat anggota DPC Peradi RBA Semarang selaku kuasa hukum warga kelurahan Bambankerep yang terdiri dari 8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat mendatangi kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang mendatangi kantor dinas tata ruang kota Semarang. Kita desak Distaru Kota Semarang untuk mengeluarkan surat rekomendasi bongkar, ujar salah satu advokat Unit Bantuan Hukum DPR Peradi RBA yaitu Rizky Prasetyo.
Rizky menambahkan, pembangunan kios terbukti diatas fasum yang merupakan plainning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang.
Selain itu juga tidak mempunyai ijin persetujuan bangunan gedung. Makanya Satpol PP Kota Semarang menunggu rekomendasi bongkar dari Distaru Kota Semarang, imbuhnya.
Ketua DPC Peradi RBA Broto Hastono menginformasikan jika surat rekomendasi bongkar oleh Distaru Kota Semarang sudah dikirim secara langsung (3/3) di kantor DPC peradil Jl Simongan No 123 Kota Semarang. Bola sekarang ada di Satpol PP, kita tunggu kapan penegak perda ini membongkar, tuturnya.*Heri