Cabuli Sang Anak, Ibu di Rajegwesi Tegal Ini Laporkan Tetangganya ke Polisi
TEGAL, KORANBORGOL.COM – Seorang siswi sekolah dasar sebut saja bernama Mawar (12) warga Rajegwesi RW.04 Kec.Pagerbarang Kabupaten Tegal menjadi korban pelecehan dan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Putri pasangan Nasitah – Ariyanto ini menjadi korban seorang pria beristri dengan inisial ANS (55) masih satu RW diwilayahnya.
Menurut Ibu korban Nasitah (38) kepada wartawan media ini saat wawancara di rumahnya, kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada Desember 2022 lalu namun sebagai orang tua ia baru mengetahuinya pada tanggal 11 Februari 2023 dari teman sepermainan anaknya.
“Tadinya anaknya tidak cerita mas, Cuma saya ingat dia mengeluh perutnya sakit saya piker apa dia mau datang bulan karna sudah kelas lima SD, penasaran saya terjawab saat teman anak saya bercerita bahwa anak saya pernah di bawa masuk kamar saat di rumah tetangga kampung yang bernama Anas, disitulah saya kaget dan sangat marah,” ungkap sang Ibu dengan nada geram pada Kamis (16/02/23).
Orang tua korban mengaku tidak terima dan meminta pelaku untuk segera ditangkap dan bisa dihukum sesuai perbuatan bejatnya.
“Kasihan nasib anak saya mas, masih panjang masih muda sudah di renggut masa depannya,pokoknya saya minta pak polisi segera menangkap pelaku tak bermoral itu” ungkapnya dengan nada tinggi.
Mendapati cerita seperti itu kemudian Nasitah memanggil anaknya untuk ditanya dan si akhirnya Mawar mengaku memang benar kejadian pelecehan dan pencabulan tersebut bahkan si anak mengaku sudah dua kali mendapat perbuatan bejat dari si pelaku yang bernama Anas ini.
Tak terima anaknya menjadi korban pelecehan dan pencabulan dari tetangganya itu ia kemudian melapor kasus itu ke Polres Tegal Kabupaten agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Sementara itu R.Sefrin Ibnu W dari LBH Tajam selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan mendampingi dan mengawal kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak-anak ini agar bisa segera diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Tegal.
“Laporan pengaduan sudah diterima oleh pihak Polres pada tanggal 14 Februari 2023 dan selanjutnya masih dalam proses , kita akan kawal terus kasus ini biar pelaku segera ditangkap dan menerima hukuman atas perbuatannya, karena dari cerita warga diduga bukan hanya satu anak yang menjadi korban pencabulan tetapi ada tiga anak namun yang dua masih tertutup dan enggan untuk melapor,” terang Sefrin.
Saya yakin pihak kepolisian Polres Tegal Kabupaten akan bekerja secara professional untuk menangani kasus pelecehan dan pencabulan yang menimpa warga Rajegwesi Kec.Pagerbarang Kabupaten Tegal ini.**YUDI / HARYANTO