KPK Sita Mata Uang Asing Ketika OTT Hakim Agung
Jakarta,koranborgol.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pecahan mata uang asing dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, pada Rabu, 21 September 2022, malam. Uang tersebut diduga salah bukti terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tim KPK masih melakukan penghitungan terhadap pecahan mata uang asing tersebut.
“Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya, dikabarkan adalah seorang hakim Mahkamah Agung (MA).
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. KPK berjanji akan menggelar konferensi pers terkait OTT tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” pungkas Ali.**FRM/NWS