Tanjabbarat.koranborgol.com-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pengkah secara resmi mengunci komitmen Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif mendalam terkait tata kelola keuangan desa. Fokus utama pemeriksaan ini mencakup transparansi penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak terealisasi selama 5 tahun terakhir.Ketua BPD Teluk Pengkah, Deni Albar, dalam pertemuan resmi di kantor inspektorat kemarin.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan wajib menggunakan standar audit investigasi digital dan perbankan. Hal ini diperkuat dengan fakta adanya temuan kerugian negara pada sejumlah proyek fisik yang sebelumnya dilaporkan BPD.”Pihak Inspektorat telah menyampaikan adanya temuan kerugian negara pada proyek jalan cor RT 05 dan gedung kantor desa, di mana Kepala Desa Teluk Pengkah, Akhmad Tamrin, telah membayar kerugian negara tersebut. Fakta ini menjadi dasar bagi kami untuk mendesak pemeriksaan yang lebih luas dan mendalam di sektor lain,” ujar Deni
Kini berlanjut BPD menuntut akuntabilitas atas dugaan modal BUMDes fiktif senilai Rp200 juta dengan melakukan Pemeriksaan Konfrontir secara intensif terhadap Kepala Desa bersama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes.”Kami telah meminta tim auditor melakukan verifikasi melalui penelusuran History Siskeudes secara utuh dan pengecekan Rekening Koran Bank periode 2020 s.d 2025. BPD secara strategis juga mengingatkan tim auditor bahwa setiap prosedur pemeriksaan kini berada dalam pengawasan Menko Hukum dan JAMWAS Kejaksaan Agung di Jakarta. Kami ingin memastikan tidak ada data yang disembunyikan,” tegasnya.Deni
Deni Albar menambahkan bahwa segala langkah BPD adalah perintah Undang-Undang dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia pun memberikan ultimatum tegas: “Jika ditemukan hasil yang tidak objektif terhadap fakta sejarah keuangan desa, kami akan meneruskan laporan kelalaian tim audit ke Itjen Kemendagri.”Selain BUMDes, BPD juga menagih hasil sinkronisasi BLT-DD terkait dugaan nepotisme. Menjawab pertanyaan media mengenai keterlibatan tiga oknum Pemerintah Desa yang dilaporkan atas dugaan pungli sertifikat PTSL, Deni Albar enggan mendahului penyidik.”Semua sudah ada di dokumen laporan yang ditangani Kejaksaan. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Dugaan kasus fiktif ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas agar dugaan skandal ini tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan kejelasan hukum yang sebenarnya.*(Adi)*
