BULUNGAN, koran borgol. com – Polemik sengketa lahan antara ribuan warga Tanah Kuning dan Mangkupadi dengan PT Kaltara Industrial Park Indonesia (KIPI), yang menguasai area eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), mencapai titik krusial.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bulungan, semua pihak menyepakati pembentukan Tim Teknis Gabungan untuk verifikasi lapangan demi mengakhiri penantian kepastian hukum warga pada 6 Oktober 2025.
Akar Masalah: Cacat Hukum HGU dan Utang Ganti Rugi Mangkrak
Sengketa ini merupakan warisan masalah dari perusahaan sebelumnya (PT BCAP) yang kini dialihkan ke proyek strategis nasional (KIPI).
Tumpang Tindih Hak: Inti sengketa adalah klaim warga atas ribuan hektare lahan yang tumpang tindih dengan area eks HGU. Warga memiliki alas hak (SHM/SKT) yang bertabrakan dengan peta konsesi perusahaan.
Ganti Rugi Serampangan: Pada Fase I (Era PT BCAP), proses ganti rugi dilakukan secara serampangan, meninggalkan utang ganti rugi yang belum dibayar, bahkan terhadap lahan milik anggota DPRD sendiri. Kehadiran Chandra Tangean, Direktur Pertama PT BCAP, dalam RDP mengindikasikan bahwa masalah utang ini adalah kunci penyelesaian.
HGU Dinyatakan Cacat Hukum: Senator DPD RI, Herman, melancarkan kecaman terkeras. Ia menegaskan bahwa penerbitan HGU di atas lahan konflik tersebut adalah “cacat hukum”.
Menurutnya, ini adalah “kesalahan mutlak dari BPN yang secara teknis telah melanggar aturan” karena dikeluarkan sebelum menuntaskan hak masyarakat.
Warga menyadari bahwa langkah yang harus ditempuh adalah Pembatalan HGU agar tanah kembali menjadi Tanah Negara, baru kemudian pengajuan hak baru dapat dilakukan.
Keputusan Final DPRD: Tim Teknis Wajib Terbit 7 Hari
Untuk memecah kebuntuan dan memberikan kepastian hukum, RDP yang dipimpin Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menyepakati dua langkah cepat yang mengikat:
1. Pembentukan Tim Teknis Gabungan (Tim Anti-Sengketa)
Tujuan: Melakukan verifikasi lapangan dan overlay peta untuk membandingkan peta HGU dengan alas hak dan data titik koordinat GPS akurat milik warga.
Komposisi: Wajib mencakup Perwakilan Resmi Masyarakat, Pemkab, BPN, dan Perwakilan Perusahaan (PT BCAP/PT KIPI).
2. Ultimatum Tegas kepada Pemkab dan Perusahaan
Tenggat Waktu SK: Ketua DPRD mendesak Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi pembentukan Tim Teknis selambat-lambatnya dalam satu minggu ke depan (7 hari). Bola panas penyelesaian kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Target Penyelesaian: DPRD menetapkan target politis agar urusan sengketa ini harus selesai dalam satu bulan.
Ultimatum Ganti Rugi: Senator Herman memberi ultimatum 1 bulan kepada Kuasa Direksi PT BCAP, Bambang, untuk menuntaskan persoalan ganti rugi yang mangkrak.
Fokus Selanjutnya: Aksi Cepat dan Data Akurat
Dengan adanya penetapan cacat hukum dari DPD RI dan tenggat waktu yang mengikat, fokus kini beralih pada aksi cepat:
Tugas Masyarakat:
Masyarakat dituntut untuk segera menyiapkan “Paket Data Resmi Masyarakat” yang berisi semua alas hak dan data titik koordinat GPS yang akurat, siap diadu dengan peta HGU perusahaan.
Tugas BPN & KIPI: Diwajibkan kooperatif untuk segera bertemu perwakilan masyarakat dan melakukan proses overlay peta.
Semua pihak berharap, verifikasi lapangan yang didorong ini akan segera menemukan kepastian hukum bagi ribuan hektare lahan warga yang telah tertunda bertahun-tahun. (**Haris
