
Kebijakan Anggaran Pemkab Demak 2025 Nekat Abaikan Instruksi Presiden
Ndableg!!! ..
.tak punya hati..
.. Mati rasa..!!!
Demak, koranborgol. Com- Di tengah keterpurukan ekonomi dan resesi global serta situasi yang tidak menentu Pemerintah Kabupaten Demak justru berfoya-foya menghamburkan anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Kebijakan penghematan dan efisiensi anggaran yang diserukan langsung oleh Presiden Prabowo hanya menjadi angin lalu di telinga para pejabat Kabupaten Demak. Inpres nomor 1 tahun 2025 seolah tanpa makna di mata mereka. Perbup Demak 2024 tentang penjabaran APBD Kabupaten Demak tahun 2025 mengirim pesan ketidakpatuhan terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Nuansa berburu SPPD sambil bersenang-senang bersama masih mewarnai kegiatan organisasi perangkat daerah kabupaten Demak. Bermacam label tersemat tak mampu menyembunyikan esensi nyata di dalamnya.
Parahnya, di tengah jeritan rakyat yang tengah terhimpit beban pajak, Pemkab Demak makin mati rasa dengan menganggarkan miliaran rupiah untuk pembelian mobil dinas. Belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah kabupaten Demak terkait masalah ini. Bupati dan beberapa pejabat teras pemkab Demak memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Sejumlah elemen civil society menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan anggaran pemerintah kabupaten Demak. Ditemui wartawan di kantornya, SIWA Law Office, Gayamsari, Semarang, Ketua DPP Aliansi Tajam R.Sefrin Ibnu Widiatmoko SH, M.H menyatakan bahwa postur APBD Kabupaten Demak 2025 masih belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Menurut dia, belanja pegawai berikut segudang bentuk tunjangan dan fasilitas untuk aparatur sipil masih menjadi beban APBD. Belum lagi berbagai fasilitas pendukung pekerjaan seperti pakaian dinas, kendaraan operasional dan perlengkapan kantor.
“Ada banyak label tunjangan, tambahan penghasilan dan tunjangan iuran macam macam dalam pos belanja operasional yang kalo ditotal jumlahnya sangat besar. Seperti di kode rekening 5.1.01.02.06 yang tercatat sebagai Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN, dengan nilai Rp.208.586.499.767,00. Kalo dilihat dari gaji pokok-nya memang sedikit, tapi total take home pay seorang aparatur sipil Demak bisa fantastis,”jelas Sefrin.
Upaya menyejahterakan aparatur sipil, menurut Sefrin baik, namun perlu disertai komitmen mereka terhadap integritas dan pelayanan publik serta lebih menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat.
Ungkapan keprihatinan terhadap materi kegiatan dalam APBD Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (DPP Gempithak) Imam Sandholi, SH. Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp-nya, 10/5, menyebut bahwa postur APBD Demak 2025 belum selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Inpres nomor 1 tahun 2025.
Menurut Imam, kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat seharusnya bisa dialihkan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Sudah banyak label tunjangan maupun tambahan penghasilan untuk kesejahteraan aparatur sipil, gak perlu lah nyari-nyari tambahan lewat SPPD. Pemerintah masih bersandar pada pajak yang dipungut dari rakyat untuk biaya operasional, jangan digunakan seenaknya,” sindir Imam.
Imam menyatakan, anggaran bernuansa hedon seperti pembelian mobil dengan nilai miliaran rupiah, kegiatan-kegiatan ke luar daerah tanpa output yang jelas seharusnya bisa dihilangkan kalau mereka ( para stakeholder) memiliki “sense of crisis dan sense of belonging”serta tidak ingin melukai perasaan rakyat yang sedang terpuruk kondisinya di tengah krisis ekonomi.
“Yang muncul justru disorientasi solusi seperti, banyak jalan rusak solusinya pake mobil yang nyaman biar tidak terasa, bukannya memperbaiki jalan itu,”ujarnya berseloroh. ***yok