
Kisruh Bantuan Hibah Dari PT. Das Diduga Fiktif dan Tidak Transparan
Tanjabbarat.koranborgol.com – DPRD tanjung Jabung Barat adakan Rapat dengar pendapat.Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H.Muh Sjafril Simamora,SH, Didampingi Hamdani,SE dewan Komisi III yang dihadiri kadis Bunnak, perwakilan PT.Das, masyarakat, camat dan Perangkat Desa terkait pada Senin (8/1/24)
Adapun pembahasa dalam rapat dengar pendapat membahas masalah Bantuan Hibah dari PT Dasa Anugrah Sejati (Das) yang diduga penyalurannya fiktif dan diduga tidak taransparan.
Hamdani, SE Komosi III saat dikonfirmasi mengatakan,”Bahwa yang kami dapat dari data keterangan masyarakat, untuk penyaluran bantuan dari PT.Das itu disalurkan oleh ketua kelompok koperasi langsung dirumah peribadinya bahkan penyakuran diberikan dipilih – pilih dalam arti kata hanya pihak keluarga dan kerabat terdekat.’ujarnya.
Adapun rapat dengar pendapat tersebut salah satu masyarakat yang tidak ingin menyebutkan namanya juga mengikuti rapat mengatakan,
“Saya masyarakat setempat yang mana tetangga saya kiri dan kanan mendapatkan bantuan, sedang kan saya tidak dapat, adapun bantuan nya berparisai berkisaran 2,5 juta , 1 juta hingga 500 ribu rupiah.”terangnya.
Terkait Rapat di Didewan DPRD tanjung Jabung Barat, Ketua Pengurus kelompok Tani Sungai Rambutan Desa Kampung Baru Yang di undang tidak menghadiri rapat.”Hal ini ketidak hadiran pengurus kelompok tani tersebut dapat dikatagorikan penghinaan terhadap Lembaga DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat.”tegas H.Muh Safrial Lubis,SH.
Penyaluran Dana Hibah Fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang menjadi tanggung jawab PT.Das sebesar 20% senilai Rp.22.000.000.000, (Dua puluh dua miliyar Rupiah) telah disalurkan melalui koperasi produsen berjuang maju bersama.Namun berdasarkan pendapat yang berkembang pada saat rapat diduga adanya ketidak transparan dalam penyaluran dana hibah fasilitas pembanguna kebun masyarakat dari PT.DAS yang disalurkan oleh pengurus kelompok tani sungai rambutan desa kampung Baru kecamatan Batang Asam.
Perihal Tentang PT Das yang mana diduga dari keputusan SK tiga Mentri disebutkan Jika Pada PT.DAS terjadi kisruh maka izin tidak bisa di perpanjang. Liharman Purba sebagai manager SSL perwakilan dari PT.Das dikonfirmasi tentang perpanjangan izin mengatakan,”Saya belum membaca tentang keputusan SK tiga Mentri tersebut, nanti kita pelajari dulu.”pungkasnya.**(Adi)