
Sudah Panggil Lima Puluhan Saksi, Kejari Masih Belum Bisa Tetapkan Tersangka
Pati, Koranborgol.com – Menanggapai surat permintaan kasus tipikor yang diberikan oleh KLP ( Koalisi Lembaga Pati ) dan WPM ( Wong Pati Madani ) minggu lalu, hari ini Kejaksaan Negeri Selasa 24/01/2023 memberikan jawaban.
Melalui Kasi Pidsus AG Erwin, Kasi Intel Teguh, dan Kasi Babin Yogi, memberikan penjelasan kasus kasus yang selama ini dipertanyakan.
Dari Kasi Pidsus memberikan penjelasan bahwa, ” yang masih menjadi tunggakan mengenai kasus tipikor ada dua desa yaitu Desa Sambirejo dan Desa Semirejo. Penyidikan yang dilakukan dari tahun 2021 itu belom selesai dikarenakan ke dua tersangka tak jelas keberadaannya dan sekarang di tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang ), dan kamipun sudah minta bantuan di Kejaksaan Agung di Ajiaksa Monitoring Center (AMC) “.
Disinggung juga mengenai BUMDesma ( Badan Usaha Milik Desa Bersama), ” pihak Kejaksaan Negeri sudah memanggil kurang lebih lima puluh saksi, dan dari Kejari Pati masih belom bisa menetapkan siapa siapa tersangkanya, itu dikarenakan pihak Kejari Pati masih menunggu hasil penghitungan dari BPKRI ( Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ), Dan sampai saat ini masih melakukan penyitaan penyitaan dokumen terkait kerugian negara “.
” Dan juga kami meminta teman teman dari lembaga, media dan masyarakat Pati bila mengetahui keberadaan para DPO tadi untuk segera melapor ke kami” ungkapnya. ( Has, San Dan KLP ).