Polres Grobogan Rilis Kejadian Lakalantas dan Tindak Kriminalitas Sepanjang 2022
Grobogan .koranborgol.com – Menjelang akhir tahun 2022 jajaran Polres Grobogan Jawa Tengah dipimpin AKBP. Benny Setyowadi didampingi Wakapolres Kompol .Samsu Kasatreskrim AKP.Kaisar Ariadi Pradesa,S.i.k ,Humas AKP .Umbar Serta Kasatlantas Polres Grobogan,AKP Deny menggelar kegiatan realis akhir tahun di Aula Mapolres setempat pada Kamis (30/12/22) .
Kapolres melaporkan tutup akhir tahun 2022 ini sudah banyak pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan baik berkat kerja keras para Anggota Polisi yang bertugas dibawa Pimpinan Para Kasat yang ada.
Seperti halnya tindak kejahatan ataupun tindak Kriminal berat dan ringan bnyak sekali terungkap selama tahun 2022 tersebut,adapun rincianya yaitu.
Pada Tahun 2022 Jumlah Krimilnalitas (223).sedangkan tindak Tipiring Pidana riang (289)untuk gangguan Trantib ((165)Bencana 2 dua kejadian .
“semua itu sudah terhatasi dalam waktu yang cukup cekat karena Kabupaten Grobogan adalah Kabupaten yang strategis dalam berbatasan antar berbagai Daerah dan luar Jawa Tengah,diantara Perbatasan Grobogan ,Blora,Pati,Rembang, Kudus,Demak, Semarang,Boyolali,Sragen,Salatiga dan juga Jawa Timur tentu wajar klu tindak kejahatan maupun tindak lainya semakin kurang aman ,”tutur AKBP,Beny .
Ditambahkannya, ada juga Laka Lantas ya pun juga meningkat ,jumlah Laka (841)SLS Laka (813)jadi Grobogan juga merupakan banyak terjadi Laka Faktor dari Jalan Rusak dan kesadaran Masyarakatya sendiri , Pengendara Lebih berhati -hati apa lagi bulan ini masih dimusim Penghujan.
Setelah paparan yang disampaikan Kapolres .disusul laporan dari Kasareskrim AKP, Kaisar terkait curamor yang tertakap dikota Purwodadi yang dilakukan pelaku dengan inisial Mr x,(30)yang betempat tinggal Desa Jetis,Kecamatan Grobogan.Pelaku juga bekerja sebagai Sakpam dipabrik Holy Tegowanu Grobogan Jateng.
Modus yang dilakukan dengan cara meminjam kendaraan roda dua kepada korban lalu membuat Kunci motor untuk digandakan,Pelaku mengicar korban adalah teman dekat,dan setelah punya kunci cadangan pelaku mencari motor yang sudah dincar dengan cara mebututi Korban memarkir motor yang dianggap sepi oleh Pelaku,lalu mencurinya.
Himbauan Bapak Kapolres lewat awak media untuk menyampaikan lebih berhati -hati kepada masyarakat bila meminjamkan motorya kepada teman dekat maupun yang belum dikenal karena tindak kejahatan ada disekitar kita,pelaku Curamor akhirya teracam hukuman sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1,3e,4e,5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.(MT.Redy.H)