Gugatan TUN Sekdes terhadap Bupati Demak Mulai disidangkan
Semarang,koranborgol.com – Sejumlah 13 Sekretaris desa atau Carik dari Kabupaten Demak memenuhi ruangan di Pengadilan PTUN Semarang. Semua tim hukum atau 5 (lima) Advokat dari kantor hukum Karman Sastro & Partner tampak Lengkap mendampingi Sekdes pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan.
Sejumlah 13 Sekdes ini mendaftarkan gugatan ke PTUN terhadap Bupati Demak yang melakukan mutasi ke instansi lain. Ada 2 (dua) Gugatan sekaligus yang disidangkan, yaitu perkara dengan register perkara No 71/G/2022/PTUN.SMG dan No 72/G/2022/PTUN.SMG.
Sukarman,S.H.,M.H Managing Karman Sastro & Partner menuturkan, semua upaya keberatan administrasi sudah kita lakukan sebagai syarat formil gugatan PTUN. Semua pada subtansinya Bupati bersikukuh bahwa mutasi terhadap para Sekdes sudah sesuai dengan peraturan dan kewenangannya.
“Maka dari itu Gugatan ke PTUN kita daftarkan, barangkali sidang pemeriksaan pertama ini ada masukan perbaikan dari majelis Hakim. Ya kita akan buktikan di pengadilan bahwa bupati Demak dalam melakukan mutasi ini bertentangan dengan peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik, tuturnya.
Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada 2 (dua) obyek PTUN dalam perkara ini, yaitu SK No 824/278 yaitu mutasi terhadap 6 Sekdes wilayah Kecamatan Dempet dan Mutasi sekdes yang kedua yaitu SK No 824/301 yang melakukan mutasi terhadap 9 (sembilan) Sekdes.
Namun demikian, ada 2 Sekdes yang tak ikut melakukan gugatan PTUN. Kebijakan tentang perangkat desa dan pilkades di demak ini memang rentang gugatan PTUN, kita sudah ingatkan sejak awal. Bahkan sudah masuk ranah korupsi jual beli jabatan, ada 2 (dua) Dosen perguruan tinggi dan 1 Kepala Desa terungkap dan masuk proses persidangan, jelasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya. Farid Aminudin,SH membeberkan, sebelum gugatan TUN ini kita sudah melakukan judicial Review terhadap Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 yang jadi dasar hukum mutasi ke Mahkamah Agung, kita juga sudah ingatkan perguruan tinggi sebagai pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian pilperades. Jika diabaikan ya akhirnya gugatan ke PTUN, jelasnya.
Pada sisi lainnya, Suyoto yang sebelumnya menjabat Sekdes Desa Kunir membenarkan berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pengacaranya. Gugatan ini mudah mudahan memberikan kepastian hukum bagi Sekdes yang telah dimutasi oleh Bupati Demak agar mengembalikan kedudukan hukum sehingga menjadi Sekdes kembali. Mudah-mudahan Majelis hakim jeli dan memahami berbagai bentuk pelanggaran hukum atas “ditendangnya” para Sekdes, harapnya. **Syaifudin