Demak, koranborgol. Com-Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom menilai tahapan yang dijalankan panitia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya saat audiensi antara masyarakat desa Sukodono, Pemdes Sukodono, Dinpermasdes Demak dan Komisi A DPRD Demak. Muadhom mengatakan bahwa audiensi digelar untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Pilperades Sukodono. Setelah seluruh poin aduan dibahas bersama,
“Intinya ada enam poin aduan yang disampaikan masyarakat, termasuk soal kerja sama dengan perguruan tinggi di luar Jawa Tengah. Setelah dibedah bersama, secara garis besar semua sudah sesuai regulasi. Isu soal titipan juga tidak dibahas dalam audiensi. Pedoman kami adalah dasar hukum, bukan asumsi. Kalau sudah sesuai aturan, maka persoalan ini kami anggap clear,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menerima hasil yang telah berjalan dan menjadikan polemik tersebut sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan Pilperades di Desa Sukodono ke depan semakin baik. “Namanya proses seleksi, pasti ada pihak yang puas dan tidak puas. Itu hal yang wajar. Yang terpenting ke depan pelaksanaannya bisa semakin baik dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Proses Pengisian Perangkat Desa (Pilperades) di Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan seleksi. Aduan tersebut dibahas dalam audiensi yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, Camat Bonang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), serta Komisi A DPRD Kabupaten Demak.
Kepala Desa Sukodono, Indah Susanti, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilperades telah melalui konsultasi dengan pihak kecamatan maupun Dinpermasdes Kabupaten Demak. Ia menjelaskan bahwa panitia telah mengirimkan surat kerja sama kepada tujuh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
logo
Selain itu, ia juga mempertanyakan hasil nilai ujian yang muncul dalam seleksi. Faozi mengaku heran dengan adanya peserta yang memperoleh nilai sangat tinggi dan mempertanyakan alasan panitia menggandeng perguruan tinggi di luar Jawa Tengah untuk pelaksanaan ujian.
“Kenapa harus bekerja sama dengan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon yang berada di luar Jawa Tengah? Dugaan kami ada kerja sama tertentu untuk memenangkan pihak tertentu,” katanya.
Dalam paparannya Kepala Desa Sukodono, Indah Susanti, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilperades telah melalui konsultasi dengan pihak kecamatan maupun Dinpermasdes Kabupaten Demak. Ia menjelaskan bahwa panitia telah mengirimkan surat kerja sama kepada tujuh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
“Semua tahapan sudah kami konsultasikan dengan camat dan Dinpermasdes. Ada tujuh perguruan tinggi yang kami hubungi, di antaranya Universitas Negeri Yogyakarta, Untag Semarang, Unsoed Purwokerto, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan perguruan tinggi lainnya yang memenuhi syarat,” jelas Indah.
Sementara itu, Plt Kepala Dinpermasdes Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menegaskan bahwa proses kerja sama dengan perguruan tinggi telah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dinas hanya melakukan sinkronisasi dengan regulasi dan tidak memberikan rekomendasi kepada panitia untuk memilih perguruan tinggi tertentu.
“Secara regulasi sudah dilakukan dengan benar. Panitia mengajukan beberapa pilihan perguruan tinggi yang memenuhi syarat akreditasi, kemudian kami cocokkan dengan aturan yang ada. Kami tidak memberikan rekomendasi kampus tertentu, bahkan kami sempat mengingatkan soal jarak lokasi agar tidak menyulitkan peserta,” jelas Haris.**Doni
