Demak, koranborgol. com-Sejumlah proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir diperkirakan kembali berlanjut ke proses hukum. Gagal mengambil hikmah dari kasus yang menimpa para koleganya, sejumlah Kades di Kota Wali diduga nekat untuilk mencari kesempatan demi keuntungan pribadi, meski harus melanggar aturan mengenai seleksi calon perangkat desa yaitu perda 8/2020 dan perbup Demak 11/2022 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran tim media ini di lapangan, diperoleh informasi bahwa Universitas Negeri Yogyakarta yang selama ini menjadi salah satu jujugan (tujuan) para kades untuk memuluskan misi mereka memenangkan jagonya dalam seleksi pilprades secara jelas menyatakan bahwa mereka sudah tidak melaksanakan kerjasama/MoU apapun dengan panitia seleksi pilprades desa manapun. Hal itu disampaikan Via, humas Fakultad Ilmu Sosial dan ilmu politik (fisip) UNY kepada sejumlah perwakilan warga Desa Karangrejo Kecamatan Dempet yang meminta klarifikasi atas permohonan kerjasama (MoU) pansel desa mereka dengan pihak UNY. Secara tegas Via menyatakan bahwa, pihak UNY tidak melaksanakan MoU dengan pansel Desa Karangrejo untuk melakukan proses seleksi dalam pemilihan perangkat di desa itu.
“Kita tidak pernah melakukan Kerjasama dengan Karangrejo, bahkan sudah 2 sampai 3 tahun kita selalu menolak permohonan kerjasama dengan pihak manapun. Kita sudah langdung sampaikan bahwa permohonan tidak dapat kami terima dan proses tidak dapat dilanjutkan dengan fisip ya Pak. Keputusan ini diambil berdasarkan somasi yang dikirim fihak tertentu yang mempertanyakan keabsahan proses seleksi. Sebagai mitra eksternal kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transpsransi dan netralitas. Kalau ada masyarakat yang tidak setuju, lebih baik kita tidak terima itu. Kalaupun ada yang melakukan seleksi bukan dari kita itu.
Menurut Via, pelaksanaan kerjasama tersebut diakukan antara pansel perangkat desa dengan lembaga Direktorat Riset Pengabdian Masyarakat yang berada di perguruan tinggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) kabupaten Demak Taufik Rifai dan kepala bidang terkait, Afiffurahman menunjukkan sikap tidak terpuji dengan bungkam tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, melalui pesan whatsapp-nya, 17/7. Keduanya gagal menunjukkan dedikasi yang baik sebagai abdi masyarakat ***yok
