Demak, koranborgol. Com-Pemerintah kabupaten Demak menghimbau masyarakat agar dapat berperan aktif meredam manakala terjadi konflik sosial di lingkungan mereka. Hal tersebut disampaikan Sekda Demak Akhmad Sugiharto saat membacakan nota pengantar Bupati Demak dalam rapat paripurna DPRD Demak ke 11 dengan agenda penyerahan raperda tentang penanganan konflik sosial oleh pemerintah kabupaten Demak kepada DPRD Demak di ruang rapat DPRD Kabupaten Demak 18/5/2026. Sekda Demak Akhmad Sugiharto bertindak mewakili Bupati/wakil Bupati yang berhalangan hadir dalam rapat paripurna DPRD Demak tersebut.
Sekda menyebut bahwa antisipasi terjadinya konflik sosial sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas wilayah demi keberlangsungan kegiatan pembangunan di daerah. Menurut Sekda Demak Akhmad Sugiharto, materi Raperda penanganan konflik sosial memiliki beberapa substansi antara lain pencegahan konflik, penghentian konflik, recovery atau pemulihan pasca konflik, pembentukan tim terpadu penanganan konflik, memelihara kondisi damai di masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta faktor pendanaan.
Rapat paripurna DPRD Demak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata. Setelah Rapat Paripurna DPRD Kab.Demak Ke-11 yang beragendakan Penyerahan Raperda Usulan Bupati Demak Kepada DPRD Kabupaten Demak, yaitu Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial, rapat dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna Ke-12 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2026 dengan Acara penyerahan 3 (tiga) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak Kepada Bupati Demak, yaitu :
a. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah;
c. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.
***yok
