Polres Tanjabbarat Press Release 2 Orang Tersangka Pelaku Jaringan Narkoba Yang Diamankan Sebanyak 3 Kg
Tanjabbarat.koranborgol.com- Penangkapan dua orang terduga pelaku jaringan Narkoba berinisial FB (24) dan KDA (24) th. dijalan merdeka RT 03 Kelurahan Tungkal IV kota pada Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 17.35 wib.
Polres Tanjung Jabung Barat adakan press release Di Halaman depan kantor Polres Tanjabbarat yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP. Padli. SH.SIK. MH. yang di dampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba dan beberapa Tim Polres Tanjabbarat. Selasa 19 Desember 2023.
Kapolres mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan 2 orang terduga tersangka beserta 3 Kg Narkotika jenis sabu dan 1,12 Gram (4 Butir) ekstasi.
Kejadian penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan warga sekitar dengan kecurigaan 2 orang tersangka yang berasal dari daerah Riau.
“Menurut laporan warga pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 kemarin sore, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP. Saat ditemui, kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga Narkotika itu bukan miliknya, dan pada Saat itu posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci dengan meggunkan gembok. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berbelit – belit.” ungkap Kapolres.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, kejadian tersebut menimbulkan insiden tertembaknya seorang ibu hamil pekerja warung makan di disekitar lokasi kejadian yang terkena peluru nyasar oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanjabbar.
SaaTim melakukan Investigasi 1 tersangka berusaha melarikan diri, dan tim memberikan tembakan peringatan saat itulah terjadi nya insiden tersebut.
“Ketika tersangka mencoba kabur, tim kita melakukan tembakan peringatan kepada tersangka. Nah, saat itu tersangka menepis tangan petugas kita, sehingganya peluru dari tembakan itu terkena seorang pekerja rumah makan disekitar yang merupakan seorang ibu hamil 6 bulan dan Waktu kejadian, tim kita langsung membawa korban ke rumah sakit serta langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dan Alhamdulillah korban hari ini sudah selesai operasi, sekarang masih mejalani rawat inap untuk ovservasi lebih lanjut,”terang Kapolres.
Kapolres AKBP.Padli. SH.SIK. MH. menambahkan, pihaknya akan berupaya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban.
“Kemarin malam kita sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan kita akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mulai dari perawatan dan lain-lain hingga sembuh,” ungkap Kapolres.
Saat penutup press realese Kapolrea menerangkan dari penilaian secara ekonomis dengan asumsi, sabu 3.000 Gram sabu dan 1,12 Gram Ekstasi, yang kita amankan maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 3,9 Milyar Rupiah dan berhasil menyelamatkan 15.020 jiwa.
“Untuk kedua tersangka pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayar (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tutup Kapolres.**(Adi)