DAPIL 3 Kendal Heboh Spanduk Penolakan Caleg Mantan Napi Pupuk Subsidi
Kendal,koranborgol.com –
Gelaran pileg dan pilpres 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran bacaleg di KPU pada tgl 01 – 14 Mei 2024 , dan saat ini tinggal menunggu verifikasi administrasi oleh pihak KPU di masing tingkatan.
Di masa menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),,Masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang meliputi wilayah Kecamatan Singorojo, Boja, dan Limbangan (SIBOLI), di hebohkan dengan adanya penolakan terhadap salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai peserta pemilu 2024 yang infonya di daftar di DAPIL 3 tersebut.
Penolakan tersebut di lakukan dengan bentuk pemasangan spanduk di Desa Pasigitan dan Desa Kliris, kisaran hari Rabu (17/5/2023), yang menyebutkan, “Masyarakat Dapil 3 (Boja, Limbangan, Singorojo) tidak menginginkan Caleg Dedy Ashari Setyawan (DAS) mantan narapidana korupsi pupuk bersubsidi sebagai Caleg DPRD di wilayah kami”. Kemudian di sisi kiri terpampang sebuah foto dan di bawahnya tertuliskan “Kami tidak butuh mantan koruptor”.
Di sinyalir DAS adalah putra dari salah satu Anggota DRPD Kabupaten Kendal.
Selain sebagai Bacaleg, DAS juga merupakan fungsionari partai yang menduduki jabatan strategis di partai tersebut
Terkait dengan pemasangan spanduk penolakan di Desa Pasigitan dan Desa Kliris, Jum’at (19/5/2023), Kapolsek Boja, AKP Agus Wibowo S.H, saat diminta konfirmasinya mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada pemasangan spanduk yang berisi penolakan terhadap salah seorang Bacaleg berinisial DAS, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Camat dan PPK untuk dilakukan tindaklanjut.
“Setelah berkoordinasi, kemudian personil Polsek Boja bersama Satpol PP dan PPK Kecamatan Boja, langsung menuju Desa Pasigitan dan Desa Kliris untuk pengecekan, tapi setelah kita sampai di lokasi ternyata spanduknya sudah tidak ada dan kita tidak tahu siapa yang menurunkannya”, tandas AKP Agus Wibowo.
Menurut AKP Agus Wibowo, kemungkinan slanduk-spanduk itu dipasang pada hari Selasa (16/5/2023) pada sore atau malam hari, kemudian pada Rabu (17/5/2023) pagi, setelah banyak orang yang melihat, spanduk tersebut lalu diturunkan.
“Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi yang bisa mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Boja, kita akan terus melakukan monitoring melalui para Babinkamtibmas yang tersebar di desa-desa yang ada kecamatan Boja”, pungkas AKP Agus Wibowo.
Penolakan warga SIBOLI itu di dasari, karena pada tahun 2016 yang lalu DAS pernah terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pupuk bersubsidi yang sangat di butuhkan oleh petani.
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Semarang, oleh majelis hakim DAS secara sah dinyatakan bersalah.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada DAS dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta. (Isti)