Bawa Sabu , Tukang Bangunan Ini Dicokok Polisi

REMBANG,koran borgol.com - Seorang tukang bangunan diketahui bernama Muhamad Agung (25) warga RT 1 RW 1 Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Rembang.
Tukang bangunan itu dibekuk Polisi lantaran membawa barang haram jenis sabu di depan Alfamart turut Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Minggu (6/1) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa proses penangkapan tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi dari kalangan masyarakat.
"Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai seseorang yang berada di sekitar Alfamart,"ungkapnya.
Setelah itu, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Rembang melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
"Di situ terdapat seorang tak dikenal yang mencurigakan , setelah dilakukan pemeriksaan al hasil ditemukan Narkotika jenis Sabu dan diakui miliknya,"ungkapnya.
alammm penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang nantinya bisa dijadikan bahan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti itu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 g yang dibungkus plastik klip warna bening.
Di mana bungkusan itu digulung dan disolasi serta dimasukkan di dalam tas. Kemudian ada uang Rp. 50.000 , 1 (buah) bungkus rokok Dunhil warna hitam, dan Satu buah tas warna coklat.
Tentunya untuk tersangka ini kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 sub 112. dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara .denda 800jt "terangnya (san)