Bupati Bandung : Aparatur Harus Kompeten

KAB.BANDUNG, KORANBORGOL.COM _ Sebanyak139 pejabat eselon II-a, II-b, III-b, III-a dan IV –b di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung dilantik, yaitu sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas.
Pelantikan dilaksanakan oleh Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser SH, S.Ip.M.Ip., terdiri dari 65 orang pimpinan tinggi pratama, 55 orang untuk jabatan administrator dan 20 orang pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, di Gedung Moch Toha, Soreang, Selasa (3/12)
Pelantikan dan pengukuhan para pejabat tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sebagai tindak lanjut dari Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Bupati menegaskan, pejabat yang baru harus membawa dampak positif dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik di Kabupaten Bandung. “Saya harap pejabat yang baru membawa dampak positif. Dengan adanya kesadaran dan kesiapan mental, bergerak dinamis melakukan berbagai perubahan secara konstruktif dan normatif seiring dengan dinamika yang ada khususnya dalam mewujudkan tata kelola yang baik di Kabupaten Bandung,” kata bupati.
Perubahan penempatan personil dalam struktur kelembagaan, lanjutnya, merupakan sebuah tuntutan yang harus dipernuhi untuk menjaga sinergitas organisasi. Dan perubahan tersebut harus disikapi dengan positif sebagai upaya perbaikan organisasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas merupakan jabatan strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengimplementasikan visi Kabupaten Bandung,” .
Bahwa untuk mewujudkan visi Kabupaten Bandung, tegas bupati, yaitu Memantapkan Kabupaten Bandung yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing, Melalui Tata Kelola Pemerintahan yang baik, Sinergi Pembangunan dan Perdesaan, Berlandaskan Religius Kultural dan Berwawasan Lingkungan, diperlukan kualitas sumber daya aparatur yang kompeten.
“Dibutuhkan aparatur yang kompeten, yakni PNS yang mempunyai karakter, keahlian dan berkemampuan memadai berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kapasitas sebagai pelayan publik,” pungkas Bupati Dadang M Naser.*** trk