Lahan Sawit PTPN XIV Burau Digugat Dan Dieksekusi Pepetanib Dan Pegarindo Mengatasnamakan Warga Pemilik

LUWU TIMUR, BORGOL.COM_ Polemik kebun sawit milik PTPN XIV (Persero) wilayah Burau saat ini tengah digugat oleh oknum warga Drs. Basri Ambo Alleng asal Kec. Wotu dan Muh. Yasin warga asal Kec. Burau, yang tengah melakukan gugatan terkait lahan HGU PTPN XIV (Persero) yang seluas 110 Ha dengan total keseluruhan gugatan sejumlah 220 Ha, alasan keduanya melakukan gugatan karena sudah memiliki alat bukti kepemilkan berdasarkan Akta Notaris kepemilikan dengan nomor 658/Daft/2006, yang dibuat oleh TRI RESMATI., SH.,M.,Kn. Yang beralamat kantor di Jl. Borobudur no. 100 Perum. II, Karawaci, Tangerang 15138.
Dengan didampingi oleh dua Ormas yakni PEPETANIB dan PEGARINDO, warga terlebih dahulu menggugat pihak PTPN XIV (Persero) Wilayah Burau pada beberapa waktu lalu, dengan beralasan telah mengirimkan surat tembusannya kepada BPN Pusat di Jakarta, BPN Provinsi Sulawesi selatan, BPN Luwu Timur, Kapolsek Wotu, Koramil Wotu, serta Kepala Desa Tarengge yang inti suratnya yakni untuk melakukan eksekusi penebangan pohon sawit yang rencananya dilaksanakan tepatnya pada hari sabtu (5/3/16) pukul 07.30 wita.
Eksekusi ini ternyata berlangsung tanpa ada pengawalan dari dari pihak manapun termasuk aparat Kepolisian setempat yakni Polsek Wotu yang hanya berjarak satu kilometer dari TKP serta pihak PTPN XIV Burau, yang mengakibatakan tujuh pohon kelapa sawit berhasil dieksekusi pelaku, diketahui aksi inipun dilakukan dengan tujuan untuk mengundang simpatik pihak PTPN XIV (Persero) wilayah Burau. Terkait kejadian ini pihak PTPN XIV (Persero) Wilayah Burau telah melaporkan para penggugat dengan pengrusakannya ke Mapolres Luwu Timur.
Dijelaskan Drs. Basri AA selaku anggota Ormas PEPETANIB dan PEGARINDO bahwa terkait peristiwa ini dirinya sebagai penggugat sudah siap menanggung segala resiko yang diakibatkan atas aksi eksekusi yang dilakukannya , sebagaiman yang diungkapkannya bahwa ,” kami siap mempertanggung jawabkan semuanya, dan kami juga melakukan eksekusi sudah berdasarkan alat bukti kepemilikan yang kami miliki saat ini, dan terkait hal ini pimpinan Pusat kami telah bersedia membantu dan sekedar diketahui saja bahwa segala yang kami lakukan ini hanyalah bertujuan untuk mengundang perhatian dari pihak PTPN XIV(Persero) Wilayah Burau agar dapat melakukan gugatan balik ke pihak kami, jelas Basri AA.
Beberapa saat setelah terjadi peristiwa ini para pelaku penebangan langsung diringkus dan diamankan oleh aparat kepolisian setempat dan selanjutnya segera di bawa ke Mapolres Luwu Timur guna dimintai keterangan serta mempertanggung jawabkan atas pengrusakan yang diakibatkan oleh perbuatnnya adapun pelaku eksekusi yang diamankan aparat kepolisian yakni Drs. Basri AA, Idris, Anto, serta Muh. Yasin, Sebagaimana diungkapkan AGUS HUSAIN, ka. SDM PTPN XIV (Persero) Wilayah Burau bahwa dirinya telah melaporkan para penggugat karena dengan sengaja serta bersama-sama telah melakukan pengrusakan .