LSM FRAKSI :MABES POLRI DALAM DUA MINGGU AKAN GELAR PERKARA KASUS MAHAD ALY

Foto ;Rombongan LSM Fraksi ketika tiba di Mabes Polri dan Surat Tanda terima pengaduan
Semarang-Borgol.com-keseriusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM )Front Rakyat Untuk Demokrasi (FRAKSI ) mengungkap Kasus Dugaan Penyelewengan dana Pembangunan Gedung Mahad Aly kementrian Agama Kota Semarang tahun Aggaran 2008 senilai Rp ,6 Miliar Lebih ternyata bukan isapan jempol belaka , baru –baru ini mereka telah mengadukan Kasus tersebut ke -Mabes Polri setelah sebelumya ia mengadukan kasus itu Ke Polrestabes Semarang Namun Menurutnya tidak di tanggapi denggan serius bahkan kasus tersebut terkesan Jalan di tempat.
Saat di konfirmasi Borgol.com Senin (12/10/15 ) Y Budi Santoso selaku ketua LSM Fraksi Jateng menyampaikn ,pengaduanya tersebut di tanggapi Mabes Polri dengan baik bahkan kata dia dalam waktu dua minggu kasus tersebut akan segera di tindak lanjuti dengan memanggil sejumlah pihak- pihak yang terkait dan segera di Gelar Perkarakan di Mabes Polri.
“pengaduan kami kemarin telah di terima dengan baik oleh Wasidik Mabes Polri dan di tegaskan bahwasanya kasus mahad Aly ini di nilai penyelesaianya terlalu lama dan berbelit-belit kami akan panggil itu penyidik yang menangani kasus ini ,jangankan pejabat daerah Mabes Polripun kalau penyidiknya masuk angin ,ndak bener kita gelar perkara di sini kita akan tidak tegas “ungkap Budi Menirukan ucapan Pejabat Wasidik Mabes Polri .
Seperi di bertakan sebelumnya , Dari data LSM (FRAKSI) di ketahui Pembangunan Gedung itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama RI No 114 2008 silam tentang perubahan Izin tanah Wakaf yang terletak di Kel,Sambirejo Kec,Gayamsari Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah,Jl,Akses masuk dari Jl,Alteri Soekarno Hatta menuju Masjid Agung Jateng dengan penggantian berupa sejumlah uang untuk pembangunan Gedung MA’HAD ALY sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kesatu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah agar melakukan proses pereubahan/tukar menukar peruntukan tanah Wakaf dan melaksanakan pembangunan Gedung sesuai dengan prosedur dan ketentuan per bundang-undangan paling lambat 6 bulan sejak persetujuan di keluarkan .
tetapi dalam praktek di lapangan ternyata jauh dari harapan dan patut di duga adanya pihak-pihak yang sengaja mengulur-ulur pembangunan Gedug ,mengingat dana tersebut sudah 6 tahun tersimpan di rekening BKM tanpa ada kejelasan dan keterbukaan ke- Publik .kalau misal uang tersebut masuk ke deposito Bank pasti sampai sekarang sudah menjadi 9 Miliar lebih lalu muncul pertanyaan kemana “mengalirnya uang tersebut “ .
“Kami sangat mendukung pembangunan gedung MA’HAD ALY yang sudah di rencanakan dan telah di putuskan oleh Mentri Agama sejak 2008 itu Namun, faktanya sampai sekarang bangunan itu tidak pernah berdiri ” ungkap Ketua LSM Fraksi Y,Budin Santoso kepada Wartawan beberapa Waktu lalu.
Menurut Budi, uang miliaran Rupiah itu saat di konfirmasikan kepada pihak Badan Kesejahteraan Masjid (BKM ) masih ada namun pihak BKM tidak bisa memberikan bukti maupun keterangan secara rinci dan terbuka sehingga muncul dugaan uang tersebut telah di salah gunakan.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua BKM Kota Semarang, Ahmad Zaenudin mengaku tidak mengetahui persis perihal pergantian status tanah tersebut. Dia mengaku baru menjadi pengurus BKM Semarang periode 2015-2019. Meski begitu pihaknya mengakui adanya penerimaan uang Rp 6,1 miliar dan jumlahnya masih utuh.