Maros,Koranborgol.com- Penutupan Tambang Galian C di kabupaten Maros bukan solusi baik bagi para sopir yang mata pencariannya untuk menghidupi keluarganya berasal dari giat Tambang galian C tanah urug, bukan Tambang nikel dan sejenisnya, Ucap Rudi Dg Ruma selaku koordinator para sopir mobil truk dan para pengiat Tambang tanah urug berharap kepada pemerintah kabupaten Maros dan pemerintah provinsi sulawesi selatan agar ada solusi yang baik untuk para sopir dan pengiat Tambang Galian C di kabupaten Maros,Ucapnya Rudi Dg.Ruma Senin 11 Agustus 2025
Kegiatan tambang tambang Galian C di kabupaten Maros ini selalu disorot dari berbagi kalangan tapi perlu kita ketahui bersama para pengiat tambang tanah urug ini mereka juga mau mengurus izinnya atau IUP OP namun selalu terkendala dengan berbelit-belitnya sistem pengurusan izin dan biaya yang begitu mahal sedangkan tanah urug cuman harga jualnya Rp 110.000 / Ret, besar memang namanya karena tambang tapi inikan tanah urug bukan Tambang nikel atau emas,
Harus ada perhatian dari pemerintah kabupaten Maros dan pemerintah provinsi sulawesi selatan agar para pengiat Tambang tanah urug dapat dibantu diberikan izin IPR, Izin usaha pertambangan rakyat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
Salah satu sopir senior saat dikonfirmasi Dg Tamrin mengatakan Jangan masyarakat kecil atau para pengiat Tambang tanah urug dan para sopir truk semakin dipersulit lapangan kerjanya mereka juga butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarganya,**Dg Tompo
