Demak,koranborgol. Com-Dindagkop UKM pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp11.945.926.000,00 dengan realisasi sebesar Rp11.798.285.000,00 atau 98,76%. Kegiatan pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan oleh Dindagkop UKM di antaranya yaitu Revitalisasi Pasar Guntur Kab. Demak dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp4.938.616.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas paket pekerjaan Revitalisasi Pasar Guntur pada Dindakop UKM diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp18.927.000,00 dengan rincian perhitungan terlampir.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan tim teknis OPD terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
LHP BPK dapat menjadi bukti permulaan yang cukup kuat untuk memulai proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Hasil temuan dalam LHP BPK juga bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan, KPK, atau Polri) untuk melakukan penyidikan lebih lan. Demikian disampaikan Ir.Erick Satrio Yudho, M.Sc, salah satu pegiat antikorupsi asal Semarang, saat diminta tanggapan mengenai fungsi LHP BPK dalam mengungkap ada tidaknya praktik tidak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara.
Ditemui di rumahnya, Manyaran Semarang, 12/7, Erick menyatakan, hasil temuan BPK dalam uji petik yang mereka lakukan adalah petunjuk awal letak penyimpangan suatu proyek, namun tak jarang kasus korupsi ditemukan dalam proyek dengan 0 item temuan hasil pemeriksaan BPK. Simpelnya begini, lanjut dia, kalo yang nihil temuan aja bisa terjadi korupsi, apalagi yang ada temuan, itu kan jadi tanda bahwa di situ ada ketidaksesuaian.
Menurut dia, persoalan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tidak bisa hanya sebatas pengembalian kepada negara berdasarkan hasil pemeriksaan, masyarakat punya hak untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas penggunaan uang negara dalam pelaksanaan kegiatan.
“Misalnya temuan kurang volume dalam pembangunan gedung. Ditemukan pada pekerjaan pembesian, itu bisa jadi petunjuk awal adanya ketidaksesuain dengan spesifikasi dalam RAB, kalo mau rinci detailnya tinggal lihat RAB dan cek lokasi dengan mengajak konsultan teknik yang sesuai bidangnya. Coba suruh hitung, total nilai kurang volumenya pasti akan jauh lebih besar daripada temuan yang disajikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan,”ujarnya.
Aktivis berlatar belakang konsultan teknik sipil ini menyebut, para pegiat antikorupsi pasti faham alur untuk menemukan nilai kerugian negara yang sesungguhnya. Kalo sudah ada petunjuk awal dari LHP BPK, lanjutnya, tinggal minta informasi dokumen terkait kepada Pejabat Pembuat Komitmen di satker yang membidangi, atas dasar keterbukaan informasi publik dan cek lokasi dengan membawa tenaga ahli dan alat yang diperlukan.
“Kalo sudah lengkap kita bisa membuat laporan aduan kepada APH untuk melakukan audit investigasi,”ujarnya.
Informasi dari laman pusat edukasi korupsi KPK menyebut, dalam menghitung kerugian negara terdapat 2 metode perhitungan, diantaranya adalah perhitungan kerugian negara bersih (net loss) dan kerugian negara total (loss). Kerugian negara berfokus pada pertanggungjawaban yang tidak benar. Dalam pengadaan barang dan jasa, perhitungan kerugian negara didapatkan dari adanya selisih dari nilai kontrak dan realisasi dari pengadaan tersebut.
Dalam hal pengaduan realisasi fisik barang tidak sesuai kontrak, APH dapat melakukan audit investigasi yang dapat dilanjutkan pada analisa proses pengadaan mulai perencanaan, proses lelang, pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaan. ***tim
