
LKPJ Demak 2024 Akhirnya Di-Perdakan
Demak, koranborgol. Com-Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak terhadap pelaksanaan APBD Demak tahun anggaran 2024 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah melalui tahapan pandangan fraksi dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD sebelumnya, pada Senin, 30 Juni 2025, DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2025. Rapat tersebut membahas tentang persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak beserta anggota, Forkompinda Demak, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Demak. Bupati Demak dalam kesempatan tersebut berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan dengan baik dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Demak mengkritik LKPJ 2024, besarnya SILPA APBD Demak 2024 menjadi sorotan seluruh fraksi, namun pada akhirnya dalam jawaban Bupati yang disampaikan pada rapat paripurna sesudahnya, pihak eksekutif menyatakan sependapat dengan fraksi-fraksi di DPRD untuk mengoptimalkan SILPA dalam APBD Perubahan 2025.
Persetujuan bersama ini, diharapkan membuat pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Demak. Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah dicapai kesepakatan antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak, sebagai tahap berikutnya adalah penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Demak dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak. Wakil Bupati Muhammad Badaruddin mewakili Bupati Hj. Eistianah yang berhalangan hadir. Rapat dijeda sebentar sebelum dilanjutkan dalam Rapat Paripurna 19 dengan agenda penyerahan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Demak, dengan Pimpinan Rapat Hj. Ike Candra Agustina, wakil ketua DPRD Demak dari Partai Golkar***yok