
Amdal PT Berau Coal Dipertanyakan Warga Teluk Bayur Kab. Berau-Kaltim
Berau, koranborgol. Com-Penjelasan Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Karena dampak Pertambangan batu bara dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti Deforestasi, Penghancuran habitat satwa liar, Erosi tanah, Degradasi lahan, Dampak pada keanekaragaman hayati. dan kerugian pada lahan-lahan Kelompok Tani Masyarakat tempat mencari nafkah mereka.
Dan untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan ekosistem di sekitar lokasi pertambangan, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan pasca kegiatan pertambangan reklamasi untuk penghijauan kembali namun sepertinya AMDAL PT B.C ini terbit diduga adanya kerjasama dengan oknum Pejabat Pemerintah Daerah karena mudahnya mendapatkan AMDAL.
Kecurigaan masyarakat terhadap AMDAL yang di gunakan PT. B.C ini juga sepertinya 1 AMDAL untuk semua areal konsesi padahal lokasi PT.B.C Sangat luas memasuki beberapa wilayah Kampung dan Desa juga kecamatan di Kabupaten Berau_Kaltim
Wartawan media ini sudah mencoba menemui KLHK Kab. Berau guna mengkonfirmasi terkait ijin AMDAL milik PT Berau Coal namun yang bersangkutan tidak ada di kantornya dan ruanganya kosong sehingga wartawan mencoba menghubungi lewat telpon pun juga tidak ada tanggapan sehingga Publik bertanya- tanya ada apa sebenarnya yang terjadi mungkinkah ada yang di tutup- tutupi..!
paling tidak pihak PT. B.C terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum melakukan kegiatan tambang untuk menjaga terjadinya komplik terhadap masyarakat yang terkena dampak tambang ungkap mantan kades tumbit melayu kepada wartawan media ini.
lanjut “Mandes Tumbit Melayu” menyampaikan semestinya PT Berau Coal membuat izin amdal secara rinci dengan melibatkan seluruh elemen tokoh-tokoh adat masyarakat disekitar daerah yang akan di tambang guna untuk mendengarkan aspirasi masyarakat di kawasan tambang untuk memperhatikan dampak lingkungan dan kerugian materil/ material masyarakat setempat.
Akibatnya mayoritas warga Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau ini jadi kaget saat di kawasan lahan kelompok tani yang mereka sudah tanami telah berdiri lokasi tambang batu bara dan lansung melakukan kegiatan tambang tanpa ijin dulu kedesa kami ungkapnya(Mandes)
sehingga kini masyarakat setempat sudah terkena dampak dari tambang tersebut termasuk lahan-lahan masyarakat yang sudah terbentuk Kelompok tani tempat warga mencari nafkah tidak pernah dibebaskan oleh pihak PT. Berau Coal ungkap “Mandes”**Tim