
Permohonan Kepala Desa Botomulyo Manjadi Penggugat Intervensi dikabulkan
Semarang,koranborgol.com – Persidangan terhadap pembatalan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kendal di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terus bergulir. sebelumnya, Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 oleh pihak lain ke pengadilan TUN.
Karena mempunyai kesamaan kepentingan yaitu kerugian akibat pembatalan tukar menukar tanah kas desa, maka kita daftarkan Kepala Desa menjadi Pihak Terkait. Hari ini dalam putusan selanya, majelis hakim dalam perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG menerima dan menetapkan Kepala Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kendal sebagai Penggugat intervensi.
Demikian disampaikan Managing Karman Sastro & Partner, Sukarman,S.H.,M.H ketika wawancara di sela sela sidang di Pengadilan Negeri Semarang (14/11). Minggu depan agenda sidang PTUN adalah pembacaan gugatan oleh penggugat intervensi. Kita sudah siapkan tinggal kirim lewat ecort, ujarnya.
Karman sapaan akrapnya menuturkan, akibat tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo dibatalkan oleh Bupati Kendal, maka berakibat kerugian dari Desa. Kita sudah kehilangan tanah kas desa yang sudah terlanjur beralih kepemilikan pihak lain. Sementara tanah sawah seluas 3,2 Ha yang seharusnya menjadi milik desa belum dapat diproses balik nama, tuturnya.
Kerugian lain yang dialami oleh pemerintah Desa Botomulyo adalah tak dapat memberikan tanah bengkok kepada Sekretaris Desa. Hal ini dikarenakan tanah yang ditukar seluas 1,6 Ha sebagiannya adalah tanah kas desa yang diperuntukkan bagi Sekdes. Maka Kita tunggu proses di pengadilan TUN untuk memberikan kepastian hukum sekaligus, harapnya. **SEF