Sudah di Damaikan Pak Bhabin Polsek Karangawen Bintang Nekat Laporkan Santo Ke Polres Demak
Demak,mediatajam.com – Peristiwa keributan yang melibatkan antara Risanto (39) dengan SA alias Bintang yang belakangan diketahui sebagai pemilik warung yang menjual miras yang beberapa kali di protes warga dan akhirnya dipaksa tutup oleh warga desa Kuripan Kec.Karangawen.
Santo yang d temui tim kuasa hukumnya dari LBH Tajam menyampaikan, jika setelah kejadian keributan dan saling pukul antara dirinya dengan SA alias Bintang , keduanya telah di mediasi oleh Babhinkamtibmas di Polsek Karangawen dan telah ada surat Kesepakatan Bersama (SKB) bahwa pertikaian itu telah selesai secara kekeluargaan dan sudah tidak ada masalah”, ungkap Santo Senin siang (14/08).
“Sudah ada surat perdamaian pak waktu itu, di Polsek Karangawen dengan saksi dari desa dan beberapa masyarakat , ada kok suratnya kita sepakat tidak akan saling menuntut.Saya juga sempat megalami luka di bibir akibat pukulan Bintang dan saya periksakan di RSUD Sultan Fatah. Tiba-tiba selang beberapa hari setelah kejadian ia mendapat panggilan dari Polres Demak, ternyata Bintang membuat laporan penganiayaan dan akhirnya tanggal 11 Agustus saya ditahan di Polres Demak” “, tambahnya.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Desa Kuripan Aipda.Aghiet S,.SH dan Babinsa Serda.Arifin saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan, memang peristiwa keributan antara Santo dan Bintang itu sudah diupayakan perdamaian dan ada suratnya juga juga ada perdamaian di Desa terkait warga yang protes dan meminta warung miras milik Bintang untuk ditutup karena mengganggu masyarakat sekitar.
“Kita sudah lakukan sesuai tugas seorang Bhabinkamtibmas dan Babinsa jika ada keributan di wilayah Desa memang kita upayakan di selesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian, jadi saya juga merasa kecewa juga jika apa yang sudah kita kerjakan sesuai arahan dari pimpinan untuk mengupayakan perdamaian tetapi malah ada pihak melanjutkan kasus itu hingga laporan ke Polres Demak. ini bearti tidak menghargai kinerja kami selaku Bhabin”, katanya saat di hubungi lewat sambungan telepon Rabu siang (16/08).
Agiet menilai apa yang dilakukannya dengan rekan Arifin selaku Babinsa sudah tepat dan waktu itu tidak ada tekanan dari pihak manapun.
“Aneh kalau d kemudian hari dia (Bintang_red ) mengaku di paksa dan ditekan , bearti dia tidak menghormati dan menganggap petugas ditingkat Polsek Karangawen ini”, pungkasnya.
Terpisah R.Sefrin dari LBH Tajam selaku kuasa hukum dari Risanto mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan meminta penyidik Polres Demak untuk obyektif dan adil dalam menangani kasus ini.
Sefrin menyampaikan, bahwa pengakuan dari Santo yang saat ini menjadi tersangka dan telah ditahan, waktu itu Santo memang ke tempat warung yang berjualan miras tersebut untuk menemui Bintang dan akhirnya sempat terjadi adu mulut hingga kemudian terjadilah saling pukul antara Santo dan Bintang.
“Jadi saat itu terjadi saling dorong , Santo kemudian mendapat pukulan oleh Bintang dan mengenai mulutnya, karena tersulut emosi itulah maka dia membalas dengan memukul dua kali Bintang dan mengenai wajahnya”, terangnya.
Setelah keributan itu , kemudian pada tanggal 23 Juli 2013 kedua belah pihak di mediasi dan didamaikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kuripan, dan keduanya sepakat damai d buatkan surat kesepakatan damai dan tidak akan melanjutkan kasus tersebut. Namun pihak Bintang kemudian malah melaporkan Risanto ke Polres Demak dengan tuduhan penganiayaan dan melakukan pengrusakan dan pencurian barang .
Hasil penelusuran tim dilapangan, bahwa pada saat mediasi di Polsek Karangawen antara Santo dan Bintang, banyak warga sekitar yang telah lama protes keberadaan warung itu menuju lokasi warung dan mengeluarkan botol-botol minuman tersebut .
“Jadi Santo masih ada di Polsek Karangawen untuk mediasi dan dia pulang kerumah dan tahu jika warung itu sudah diamuk massa, bahkan dia kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas agar segera menuju lokasi untuk membantu menenangkan warga”, pungkasnya. **YUL/REDI