
Palsukan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Diduga dilakukan Kepala Desa Pematanglumut
Tanjabbarat.koranborgol.com – Diduga banyak menuai kontroversi terkait pembebasan lahan/ Ganti Rugi Lokasi jalur Pembangunan SUTT 150 KVA T.164 yang berlokasi di Desa Muntialo Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi, dalam Program Pembangunan tapak tower transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 Kilo Volt Amper (SUTT 150 KVA) Muara Sabak‐Kuala Tungkal.
permasalahan yang timbul dalam Program Pembangunan tapak tower T.164 tersebut ,diduga karena adanya kesalahan Administrasi dalam pembayaran Ganti rugi lahan SUTT T.164 yang dalam hal ini diterimakan oleh kepada Kepala Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam rangka Identifikasi dan Verifikasi pembangunan SUTT 150 KVA Muara Sabak‐Kuala Tungkal kepada PT.PLN (persero) salah satu kelengkapan Administrasi, Kades Pematang Lumut Ketika Dikonfirmasi rekanan awak media tentang adanya surat pernyataan penguasaan tanah atas nama Tamsir yang dibuat pada tanggal 07 Maret 2020, Tamsir Kepala Desa Pematang Lumut menyatakan” Saya hanya diberi kuasa oleh saudara Supardi dalam kepengurusan pembayaran ganti rugi pembangunan tapak SUTT 150 KVA T.164 dan saya tidak pernah memiliki atau Menguasai lahan tersebut, apalagi dalam tenggang waktu penguasaan sekitar 10 ( Sepuluh) Tahun, jadi saya tidak tau tentang Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tersebut , lagi pula saya merasa tidak pernah membuat surat itu, Adapun tanda tangan yang ada dalam surat itu bukan tanda tangan saya karena saya hanya diberi kuasa untuk pengurusan ganti rugi lahan saja, untuk hal ini sebaiknya nanti tanyakan saja sama Babinsa Desa saya, Karena dia yang lebih mengetahui masalah ini,”ungkap Tamsir.
Dalam penelusuran terkait tanda tangan yang ada didalam surat atas penguasaan tanah tersebut, awak media menemui staf Desa Pematang Lumut untuk konfirmasi adanya tanda tangan kepala Desa pematang lumut yang ada di dalam surat atas penguasaan sebidang tanah tersebut, didapati penjelasan bahwa tanda tangan yang ada pada Surat Penguasaan Tanah tersebut adalah benar tanda tangan Kades Pematang Lumut ucap staf desa yang namanya enggan dipublikasikan dalam pemberitaan ini.**(Adi)